Kamis, 16 April 2015

Anulasi


Anulasi bearasal dari bahasa Latin yang berarti 'Pembatalan' adalah pernyataan resmi oleh pengadilan Gereja bahwa sakramen, Khususnya perkawinan atau Tahbisan, tidak pernah ada karena ada beberapa halangan, tidak ada kebebasan atau tidak ditepatinya tata peneguhan atau prosedur penerimaan sakramen perkawinan atau tahbisan. kalau pernikawinan dinyatakan batal, maka kedua belah pihak boleh menikah lagi, tetapi baru sesudah pengadilan banding meneguhkan keputusan itu (KHK 1671-1685; 1708-1712).

Sumber: Gerald O' Collins & Edward G. Farrugia. 1996, Kamus Teologi. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 30.

0 komentar:

Posting Komentar