Kamis, 16 April 2015

Absolusi

 
Absolusi berasal dari bahasa Latin absolvo yang berarti Melepaskan. dalam pengertiannya, Absolusi berarti pernyataan pengampunan atas dosa-dosa pribadi kepada orang yang bertobat, dengan perantaraan Kristus. 

Absolusi dapat dalam bentuk pernyataan (Indikatif, Misalnya "Saya melepaskan engkau dari dosa-dosamu") atau dalam bentuk permohonan misalnya, "Semoga Allah yang maha kuasa mengasihi kita dan mengampuni dosa kita". Di Gereja timur, rumusan Absolusi biasanya berbentuk Permohonan misalnya, "Semoga Allah mengampuni Engkau".

Absolusi sendiri adalah bagian dari sakramen tobat, dan mengingatkan kita akan pengampunan yang diberikan oleh Kristus (Mat 18:21-35; Mrk 2:1-12.15-17; Luk 5:17-26; Yohn 8:3-11) serta kekuasaan yang Ia berikan kepada Gereja untuk mengikat dan melepaskan (Mat 16:19;18-18; Yoh 20 22-23). dalam tata perayaan tobat Latin, doa absolusi adalah: "Allah, Bapa yang maha rahim, telah mendamaikan dunia dengan diri-Nyakarena wafat dan kebangiktan Putra-Nya. Ia telah mencurahkan Roh Kudus demi menghapus dosa. Semoga berkat pelayanan Gereja Ia melimpahkan pengampunan pengampunan dan damaikepada saudara. Dsn sayamelepaskan saudara dari segala dosa, atas nama Bapa, dan Putera dan Roh Kudus".

Menurut Konsili Trente (1545-1563), absolusi bukan sekedar pernyataan tetapi juga merupakan keputusan pengadilan. Absolusi diberikan oleh Uskup yang adalah pemimpin keuskupan dan oleh para imam yang diberi yuridiksi oleh uskup untuk menerimakan sakramen tobat. Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, para imam yang diberi yuridiksi untuk menerimakan sakramen tobat oleh uskup, dapat menerimakan sakramen Tobat di mana pun, kecuali kalau uskup dari keuskupan lain dengan tegas melarang mereka untuk menerimakan sakramen tobat di keuskupannya (KHK 959-960;966).

Sumber: Gerald O' Collins & Edward G. Farrugia. 1996, Kamus Teologi. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 13.

Dalam keadaan bahaya maut atau ada banyak orang yang mau menerima sakremen tobat tetapi tidak dapat menerimanya secara pribadi,  maka dapat diberikan absolusi umum (KHK 961). Orang-orang yang menerima absolusi umum harus diberitahu bahwa mereka harus menerima sakramen itu secara pribadi, secepat mungkin. 

Absolusi yang diberikan pada awal perayaan Ekaristi atau dalam ibadat harian, mempunyai ciri sakramental, tetapi bukan sakramen.




0 komentar:

Posting Komentar